Header Ads

Breaking News
recent

Contoh Essai Untuk Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Orang Utan dengan Judul PENYELAMATAN WAJAH FAUNA SUMATERA ( Pongo abelii ) SEBAGAI SALAH SATU SPESIES KUNCI SUMATERA

Penyelamatan Wajah Fauna Sumatera ( Pongo abelii ) Sebagai Salah Satu Spesies Kunci Sumatera
EDI SUSANTO
Nim : 160805057



                       







DEPARTEMEN BIOLOGI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2015






1.     Orangutan Sumatera

Alam Indonesia merupakn salah satu tempat yang memiliki kekayaan akan flora dan fauna, Sumatera Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki  potensi akan hal ini. Salah satu kekayaan akan satwanya yaitu Orangutan Sumatera, orang utan jenis ini hanya terdapat di hutan pulau Sumatera. Istilah orangutan diambil dari kata dalam bahasa melayu, yaitu 'orang' yang berarti manusia dan 'utan' yang berarti hutan. Orangutan mencakup dua sub-spesies, yaitu orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan orangutan Kalimantan (borneo) (Pongo pygmaeus). Yang unik adalah orang utan memiliki kekerabatan dekat
dengan manusia pada tingkat kingdom animalia, dimana orangutan memiliki tingkat kesamaan DNA sebesar 96.4 %. Namun, karakteristik unik hewan ini populasinya semakin terancam akibat perburuan liar dan perusakan habitatnya.
Orang utan adalah spesies kunci yang bersifat arboreal (hidup di pohon). Interval kelahiran satwa ini mempunyai jarak waktu yang lama antara kelahiran yang satu dengan kelahiran bayi berikutnya dan terlama dibandingkan dengan makhluk hidup darat lainnya, orangutan melahirkan hanya 1 bayi dalam 8 atau 9 tahun.  Namun jumlah spesies yang sedikit diantaranya orangutan Sumatra (Pongo abelii)  dan  reproduksinya yang lambat ini membuat mereka sangat terancam  keberadaanya. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami berkurangnya jumlah hutan tropis terbesar didunia. Penebangan legal dan ilegal telah membawa dampak penyusutan jumlah  hutan termasuk di Sumatra Pada pembukaan hutan sebagai ladang sawit di Sumatra.
2.      Ancaman Keberlangsungan Hidup Orang Utan
Ancaman kelangsungan hidup orang utan pada tahun 2014 antara lain hilangnya habitat melalui deforestasi, pembukaan perkebunan kelapa sawit, perburuan liar, perdagangan orang utan. Habitat orangutan di Sumatera menghilang dengan sangat cepat. Di Sumatera Utara, diperkirakan tutupan hutan telah berkurang dari sekitar 3,1 juta hektar di tahun 1985 menjadi 1,6 juta hektar pada 2007. Meskipun orangutan telah dilindungi oleh hukum di Indonesia sejak 1931, perdagangan liar orangutan untuk dijadikan hewan peliharaan merupakan salah satu ancaman tebesar bagi satwa langka ini. Saat ini di beberapa lokasi di Sumatera Utara dilaporkan telah terjadi konflik antara orangutan dan manusia akibat adanya pembukaan hutan alam untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di habitat atau wilayah jelajah orangutan. Lebih dari 80% dari hutan ini telah dimanfaatkan dalam dua dekade terakhir dan tren hanya telah dipercepat, WWF mengatakan.

3.     Perana Orang Utan dalam Keberlangsungan Ekosistem

Salah satu alasan penting kenapa kita harus tetap menjaga populasi satwa primata Orangutan karena Orangutan membantu penyebaran benih tumbuhan yang efektif, layaknya kupu-kupu yang membantu proses reproduksi tumbuhan. Keberadaan Orangutan di hutan tropis ini memegang peran penting dalam menstabilkan hutan hujan, dan karena itu kehadirannya mencerminkan kesehatan ekosistem. Tingginya tingkat saling ketergantungan antara orangutan dan hutan hujan ini menyajikan tantangan besar bagi konservasi spesies.
Orangutan sebagai spesies kunci menjadi indikator kelangsungan dan pertahanan ekosistem. Membantu menyebarkan biji-bijian tumbuhan hutan. Saat makan buah, mereka meludahkan biji. Biji ini jatuh ke dasar hutan dan tumbuh menjadi tumbuhan baru. Maka jika primata pemakan buah besar ini dikeluarkan dari hutan tropis, maka penyebaran spesies pohon yang berbiji besar akan semakin terbatas, frekuensi penyebarannya semakin berkurang, atau penyebarannya akan berhenti sama sekali (Ancrenaz et al. 2006).

4.     Cara Penyelamatan Habitat Orangutan Sumatera Agar tidak Punah

·         Kebijakan dan Aturan yang Terkait Orangutan
Salah satu peraturan perundang-undangan dari pemerintah indonesia tentang satwa liar ( termasuk satwa primata seperti orang utan ) yaitu UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
·         Pelestarian Orangutan Sumatera
-       Pandangan masyarakat
      Setidaknya ada beberapa sudut pandang yang disampaikan kepada masyarakat sebagai perspektif mengapa orangutan penting untuk dilestarikan, yakni:
a. Perspektif Moral dan Religi 
Terkait dengan hubungan manusia dengan alam  semesta sebagai sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan. Perspektif yang disampaikan ini menyangkut kepada bagaimana agama yang dianut mengajarkan bahwa hubungan manusia dengan alam adalah saling membutuhkan.
b. Persfektif Fanatisme Kedaerahan
Terkait perspektif ini juga digunakan untuk membuka kesadaran bahwa orangutan merupakan salah satu milik daerah yang harus dibanggakan.
c. Persfektif Pendidikan dan hubungan internasional
Bahwa orang utan merupakan salah satu primata yang menjadi objek penelitian yang   hasilnya dapat digunakan untuk dunia pendidikan,baik pendidikan biologi dll.
-       Konservasi
      Jumlah orangutan yang berada di kebun binatang atau taman margasatwa dan taman safari di Indonesia pada tahun 2006 sebanyak 203 individu (Laporan Seksi Lembaga Konservasi, 2007). Standar operasional minimum untuk kebun binatang (zoo minimum operating standards) di Indonesia telah ada dan menjadi keharusan bagi anggota PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia) untuk ditaati. Tetapi proses monitoring dan evaluasi terhadap kebun binatang belum berjalan baik menyebabkan banyak anak orangutan yang dilahirkan di sana tidak mencapai usia dewasa.
Kebun binatang dan taman safari di Indonesia diharapkan bisa lebih berperan dalam konservasi orangutan, dengan lebih meningkatkan program pendidikan dan penyadartahuan masyarakat dan tidak berorientasi bisnis semata. Selain itu, praktik pemeliharaan (husbandry) di seluruh kebun binatang yang ada di Indonesia perlu ditingkatkan dan dievaluasi secara teratur oleh PKBSI dengan melibatkan para ahli untuk menjamin kualitas pelaporan dan transparansi.
-       Peranan yang Dapat Kita Lakukan
Apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi dan menyelamatkan orangutan dari kepunahan? Langkah yang mungkin bisa dilakukan antara dengan; tidak memelihara orangutan dan satwa liar. Tidak memakai ataupun membeli souvenir yang terbuat dari bagian tubuh hewan yang dilindungi. Melaporkan ke pihak yang berwenang jika melihat hewan yang dilindungi dipelihara ataupun diperjualbelikan oleh masyarakat. Menjaga dan melestarikan hutan Memberikan pendidikan dan penyadartahuan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi dan menjaga orangutan dan habitatnya.

5.     Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa oran utan Sumatera (Pongo abelii) sebagai salah satu spesies kunci, haruslah dilestarikan karena hewan ini merupakan salah satu hewan yang sudah terancam keberlangsungan hidupnya. Ancaman tersebut paling besar berasal dari manusia itu sendiri, antara lain hilangnya habitat melalui deforestasi, pembukaan perkebunan kelapa sawit, perburuan liar, perdagangan orang utan, tidak memelihara orangutan dan satwa liar. Tidak memakai ataupun membeli souvenir yang terbuat dari bagian tubuh hewan yang dilindungi. Melaporkan ke pihak yang berwenang jika melihat hewan yang dilindungi dipelihara ataupun diperjualbelikan oleh masyarakat. Maka haruslah ada tindakan – tindakan kepedulian terhadap Orangutan Sumatera (Pongo abelii), baik dengan kebijakan, memperbaiki habitat ataupun konservasi yang baik . Dengan demikian kelestarian ekosistem hutan dapat terjaga dengan baik karena terpeliharanya keanekaragaman didalam hutan akibat adanya Orangutan. Dan upaya ini adalah suatu program pelestarian untuk jangka panjang dalam mempertahankan ekosistem dan keseimbangan dihutan. Maka dalam hal ini sangatlah dibutuhkan pertolongan kita agar tidak punahnya Orangutan Sumatera (Pongo abelii).


DAFTAR PUSTAKA
·         http;//yayasaniarindonesia.blogspot.co.id/2011./07/undang-undang-pemerintah-untuk.html2-m1
·         Ancrenaz, M.dkk.2007. Pongo pygmaeus. 2007 IUCN Red List of Threatened Species.                   IUCN 2007.
·         Singleton, I. dkk. 2011. Program Konservasi Orangutan Sumatera. SOCP : Medan


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.